Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan sebagai aturan resmi turut memuat batas wilayah Nusantara di empat sisi.
RUU 13.21, RUU untuk melegalkan penggunaan ganja, mulai berlaku pada hari Jumat di Maroko setelah diterbitkan dalam Lembaran Negara.